Remisi Diberikan Kepada WBP Lapas IIA Tanjung Raja OI Tahun 2025

Table of Contents

 

Ogan Ilir |Visionernews.com|-
 Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tanjung Raja di Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mendapat remisi pada momen HUT ke-80 RI tahun 2025.


Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyarankan agar WBP yang mendapatkan pernyataan remisi bebas, pulang di jemput kadesnya, “ Ini hanya sekedar saran kalau bisa kedepan masing masing WBP yang mendapatkan remisi bebas langsung pulang kadesnya di undang untuk menjemput langsung mereka, agar WBP yang kembali ke lingkungan masyarakat dapat diterima dengan baik,” harapnya.

“Jangan dikucilkan karena yang baru keluar dari Lapas ini sejatinya keluarga kita juga, jangan dipatahkan semangatnya untuk menjadi pribadi lebih baik,” pesan Bupati Panca.

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris menerangkan, total ada 943 WBP dengan rincian 813 narapidana dan 130 tahanan, “ Dari jumlah 943 WBP, sebanyak 651 orang kami ajukan dapat remisi umum ke Kementerian Imipas dan disetujui,” terang Abdul Waris kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 651 orang WBP yang mendapat remisi umum, dibagi menjadi dua, yakni penerima Remisi Umum I sebanyak 636 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman mulai satu hingga enam bulan, dan untuk penerima Remisi Umum II sebanyak 15 orang, dimana tujuh orang diantaranya dinyatakan bebas.

“ Ada tujuh WBP penerima Remisi Umum II dinyatakan bebas dan delapan lainnya tetap menjalani subsider kurungan karena belum mampu membayar denda,” jelasnya.

Untuk diketahui, WBP Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir, yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 664 orang.

Abdul Waris menjelaskan, remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun HUT kemerdekaan RI, sama seperti remisi umum, remisi dasawarsa juga terbagi menjadi dua, ucapnya.

Dilanjutkan, penerima Remisi Dasawarsa I sebanyak 659 orang dan Remisi Dasawarsa II sebanyak lima orang, di mana kelimanya dinyatakan bebas, “ Total ada 12 orang yang dinyatakan bebas pada hari ini yakni dari remisi umum dan remisi dasawarsa,” imbuhnya.

Remisi dasawarsa akan kembali diberikan kepada WBP pada 2035 mendatang, “ Kami mendoakan agar WBP yang bebas hari ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali ke lingkungan masyarakat,” tutup Abdul Waris. 

Pengirim berita :

(Lidya Wati)

Posting Komentar